SIPETERSON
Pengadilan Agama Kabanjahe
SIPETERSON merupakan kepanjangan dari (Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Secara Online) Pengadilan Agama Kabanjahe untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau pun pencari keadilan serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau.
Tentang Kami Hubungi Kami
Personil Kami
Pelayanan terbaik akan kami sajikan kepada masyarakat pencari keadilan
Gedung Bersih dan Asri
Gedung Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe yang bersih dan Asri sebagai identitas kami
Petugas PTSP
Anda ingin berbicara dengan kami..? Silahkan Hubungi kami pada aplikasi ZOOM dengan mengklik foto kami dibawah ini sesuai dengan layanan yang anda inginkan, kami siap melayani anda pada jam kerja, selogan kami "PATEN"
Sekapur Sirih
Sambutan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe
Assalamu’alaikum .Wr. Wb.
Alhamdulillah Puji syukur kehadirat Allah S.W.T atas karunia-Nya sehingga Aplikasi SIPETERSON ini resmi diluncurkan sesuai dengan harapan Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada dasarnya Aplikasi ini adalah halaman informasi yang disediakan melalui jalur internet sehingga bisa diakses di seluruh dunia selama terkoneksi dengan jaringan internet. Dengan desain yang baru Aplikasi SIPETERSON Pengadilan Agama Kabanjahe diharapkan bisa menyediakan informasi dan pelayanan yang diinginkan oleh pengguna, yang nantinya secara terus menerus ber-evolusi untuk memenuhi permintaan pengguna dan mencapai aksesibilitas dan kegunaan universal.
Pengadilan Agama Kabanjahe merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.
Semoga dengan kehadiran Aplikasi SIPETERSON ini Pengadilan Agama Kabanjahe ini bisa memberikan informasi dan dokumentasi tugas dan wewenang dari Pengadilan Agama sebagimana tercantum di atas. Amin.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

Personil Kami
Fasilitas Kami